Review Draf Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 dan Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

Review Draf Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 dan Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Dalam upaya meningkatkan akurasi dan keterpaduan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Review Draf Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 dan Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, bertempat di Aula Adminduk lantai II Dispendukcapil Kabupaten Kebumen, Selasa (24/6).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Kabid Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kabupaten Kebumen beserta staf, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Ketahanan Pangan (Distapang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dindos), Dinas Pendidikan (Disdik), Perwakilan dari 8 Kecamatan dan Perwakilan dari 8 Desa.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan data dalam buku profil sudah lengkap, akurat, dan menggambarkan kondisi kependudukan terkini. Dinas dan instansi terkait diminta untuk memberikan masukan jika terdapat data yang perlu diperbarui atau ditambahkan.
Selain itu dilaksanakan juga sosialisasi tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, khususnya terkait perubahan nama wilayah dan luas wilayah administrasi. Perubahan ini akan mempengaruhi dokumen kependudukan, data administrasi, serta informasi dalam buku profil dan agregat kependudukan.
Disampaikan pula bahwa desa-desa yang mengalami perubahan nama agar segera menindaklanjuti dengan Mengganti plang nama desa, Memperbarui stempel dan buku administrasi desa, Menyesuaikan dokumen-dokumen lainnya sesuai ketentuan baru.
Pihak BPS, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial menyatakan kesiapan penuh untuk memperbarui seluruh data sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Permendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025.