FAQ KTP Elektronik
FAQ KTP Elektronik
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai KTP Elektronik
- Bagaimana jika KTP-el rusak atau tidak terbaca dengan jelas?
Jawab : KTP-el yang rusak/ tidak terbaca dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa Fc. KK dan/atau KTP-el yang rusak/tidak terbaca tersebut ke Kecamatan terdekat yang ada alat cetaknya, Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Atau dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen.
- Bagaimana jika KTP-el kita hilang?
Jawab : KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat dan Fc. KK.
- Bisakah Penduduk Luar Kabupaten Kebumen melakukan cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang?
Jawab : untuk pencetakan KTP-el rusak/hilang luar Kabupaten Kebumen, sementara kecamatan belum mempunyai wewenang untuk mencetak, untuk itu bisa langsung mendatangi Kantor Dukcapil Kebumen, Selama tidak ada perubahan elemen data, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat kehilangan dari kepolisian dan Fc. KK.
- Bagaimana cara melakukan cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang diluar Kabupaten Kebumen?
Jawab : Dengan langsung mendatangi Dukcapil Kebumen dengan membawa KK terbaru dan KTP-el yang rusak (apabila rusak)/ Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang)
- Bisakah penduduk luar Kabupaten Kebumen melakukan proses Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Kebumen?
Jawab : Bisa, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP Asli dan Fc. KK.
- Bagaimana jika KTP-el kita tidak terbaca di Bank atau Instansi lain?
Jawab : Silahkan WA ke Helpdesk Disdukcapil Kabupaten kebumen di 082138605201 atau datang ke Disdukcapil Kebumen untuk diupdate datanya dengan membawa Fc. KK dan KTP-el.
- Bagaimana caranya kita ingin melakukan perubahan data di KTP-el?
Jawab : KTP-el dapat dicetak ulang sesuai dengan data terakhir yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK), dengan membawa KTP lama, Fc. KK terbaru dan dokumen pendukung yang ingin diubah (Contoh : Perubahan status pernikahan berarti membawa KTP lama, Fc. KK terbaru dan Buku nikah.) ke Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sangat disarankan untuk mengurus sendiri agar petugas dapat memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung data yang ada pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
- Apakah Penduduk dengan KTP Luar Kabupaten Kebumen bisa mengajukan perubahan data di KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Kebumen ?
Jawab : Tidak. Karena KK bukan berdomisili Kebumen.
- Bagaimana cara mengubah foto di KTP-el (Misal sebelumnya belum berhijab dan sekarang berhijab)?
Jawab : Yang bersangkutan cukup datang saja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dengan membawa Fc. KK dan KTP lama.