Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Uraian Tugas Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Karangsambung
1. Atasan PPID Pelaksana mempunyai tugas:
a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Karangsambung;
b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
2. PPID Pelaksana mempunyai tugas:
a. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
b. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
c. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
h. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
3. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas mempunyai tugas membantu PPID Pelaksana dalam hal pengambilan keputusan pemberian informasi publik.
4. Koordinator dan Anggota Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas:
a. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai aturan yang berlaku;
b. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik;
c. Membuat laporan tentang pelayanan informasi publik.
5. Koordinator dan Anggota Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas:
a. Membantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
b. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
c. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
d. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola.
6. Koordinator dan Anggota Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas:
a. Mengelola dokumen/arsip informasi publik;
b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
c. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik.
7. Koordinator dan Anggota Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas:
a. Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;
b. Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi publik;
c. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi publik;
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terjadi sengketa informasi publik.
