Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
PPID Kecamatan Karangsambung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Permohonan Informasi Publik
1. Mengajukan Permohonan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kecamatan Karangsambung secara langsung maupun melalui media komunikasi yang telah disediakan.
Pemohon menyampaikan informasi yang ingin diperoleh dengan melengkapi persyaratan permohonan.
2. PPID Menerima Permohonan
PPID Kecamatan menerima dan mencatat permohonan informasi yang disampaikan oleh pemohon serta memberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan permohonan.
3. Verifikasi Permohonan
PPID melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, identitas pemohon, serta informasi yang dimohon untuk menentukan proses pemberian informasi.
Apabila permohonan belum lengkap, pemohon akan diminta melakukan klarifikasi atau melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan.
4. Proses Pemberitahuan
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, PPID memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu pelayanan informasi publik.
5. Informasi Disediakan
Apabila informasi yang dimohon dapat diberikan, PPID Kecamatan Karangsambung menyediakan informasi sesuai dengan permintaan pemohon dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) maupun dokumen fisik (hardcopy) sesuai kebutuhan dan ketersediaan informasi.
6. Penyampaian Informasi
Informasi publik disampaikan kepada pemohon melalui mekanisme yang telah disepakati, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia.
7. Apabila Informasi Tidak Dapat Diberikan
Apabila informasi yang dimohon tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, PPID memberikan alasan atau pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.
8. Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau pelayanan informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Penyelesaian Keberatan
PPID dan atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemohon masih belum puas terhadap penyelesaian keberatan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak Pemohon Informasi
Setiap pemohon informasi publik berhak:
- Memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan.
- Mendapatkan informasi dalam bentuk yang sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan.
- Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
- Mengajukan sengketa informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Komitmen PPID Kecamatan Karangsambung
PPID Kecamatan Karangsambung siap memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Informasi Publik adalah Hak Anda. Transparansi adalah Tanggung Jawab Kami.
