FAQ Kartu Keluarga
FAQ Kartu Keluarga
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Kartu Keluarga (KK)
- Bagaimana jika KK kita rusak atau tidak terbaca dengan jelas?
Jawab : Bila KK rusak/tidak terbaca, maka dapat diberikan pengganti KK yang baru dengan syarat membawa KK yang rusak/tidak terbaca tersebut, dokumen pendukung (Buku nikah, KTP,Ijazah terakhir, Akte lahir) dan F102 dan F106 yang bisa diminta di desa/di download formulir di web https://kec-karangsambung.kebumenkab.go.id/
- Bagaimana jika KK kita hilang?
Jawab : Lapor ke kepolisian , lalu datang ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dengan membawa dokumen pendukung yang kita miliki. (Buku nikah, KTP, Akte,Ijazah). guna untuk updet data terakhir.
- Bisakah Penduduk Luar Kabupaten Kebumen melakukan cetak ulang KK yang rusak/hilang?
Jawab : Tidak bisa. Karena KK bukan berdomisili Kebumen.
- Bagaimana kalau NIK KTP-el atau Nomor KK kita tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/BPN/Lembaga lainnya?
Jawab : Silahkan WA ke Helpdesk Disdukcapil Kabupaten kebumen di 082138605201 atau datang ke Disdukcapil Kebumen untuk diupdate datanya dengan membawa Fc. KK dan KTP-el.
- Bagaimana caranya kita ingin melakukan perubahan data di KK ?
Jawab : Yaitu dengan membawa KK lama ,dokumen pendukung (Buku nikah, KTP,Ijazah terakhir, Akte lahir) dan F102 dan F106 yang bisa diminta di desa/di download formulir di web https://kec-karangsambung.kebumenkab.go.id/