Alur Pelayanan
Alur Pelayanan
Alur Pelayanan Administrasi Kependudukan
1. Pemohon
-
Pemohon datang untuk mengajukan permohonan layanan kependudukan.
2. Pengambilan Nomor Antrian dan Pendaftaran
-
Pemohon mengambil nomor antrian, kemudian melakukan pendaftaran.
3. Pemohon Menunggu Panggilan Antrian
-
Pemohon menunggu hingga nomor antrian dipanggil.
4. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Operator dan Diverifikasi
-
Pemohon menyerahkan berkas kepada operator untuk diperiksa dan diverifikasi.
5. Pengajuan Pencetakan Dokumen Adminduk
-
Berkas yang telah diverifikasi akan diajukan untuk proses pencetakan dokumen.
6. Penyerahan dan Pengambilan Dokumen Adminduk
-
Dokumen selesai diproses dan diserahkan kepada pemohon untuk diambil.
---- Berita Terkait ----
