Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak
1. Penerbitan KIA Baru
-
Foto Copy Akta Kelahiran
-
Foto Copy Kartu Keluarga
-
Foto 4x6, 1 lembar (bagi anak berusia diatas 5 tahun)
2. Penerbitan KIA Karena Perubahan
-
KIA lama
-
Foto Copy Akta Kelahiran
-
Foto Copy Kartu Keluarga
-
Foto 4x6, 1 lembar (bagi anak berusia diatas 5 tahun)
3. Penerbitan KIA Karena Hilang
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
-
Foto Copy Akta Kelahiran
-
Foto Copy Kartu Keluarga
-
Foto 4x6, 1 lembar (bagi anak berusia diatas 5 tahun)
---- Berita Terkait ----
