Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
1. Bagi anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun
Persyaratan :
a. Foto copy KK
b. Foto copy Akta Kelahiran
2. Bagi anak yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari
Persyaratan :
a. Foto copy KK
b. Foto copy Akta Kelahiran
c. Pas foto anak berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar
Keterangan :
1. Yang mengurus orang tua atau anggota keluarga
2. Waktu Penyelesaian 20 menit
3. Biaya GRATIS
---- Berita Terkait ----