Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Masyarakat yang merasa tidak memperoleh informasi publik sesuai dengan permohonan yang diajukan dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Karangsambung.
Alur Pengajuan Keberatan
1. Permohonan Informasi
Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID.
2. Mengajukan Keberatan
Apabila pemohon merasa keberatan atas pelayanan atau pemberian informasi, keberatan dapat diajukan kepada Atasan PPID Kecamatan Karangsambung melalui:
- Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangsambung.
- Melalui media sosial/kanal komunikasi resmi Kecamatan Karangsambung.
3. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon melalui surat tertulis.
4. Tidak Menanggapi
Apabila keberatan tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan, pemohon dapat menempuh tahapan penyelesaian sengketa informasi.
5. Pelaksanaan Putusan
Apabila terdapat keputusan dari Atasan PPID, PPID melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pemohon Puas
Apabila tanggapan dan penyelesaian keberatan telah diterima, proses pengajuan keberatan dinyatakan selesai.
7. Pemohon Tidak Puas
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan atau penyelesaian yang diberikan, pemohon dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi.
8. Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
