SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
SOSIALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
KARANGSAMBUNG-Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung, Senin, 19/09/2022.
Hadir dalam kegiatan Camat Karangsambung Azida Nurul Hayya, S.STP.,M.Si, Karyawan/karyawati kantor Kecamatan Karangsambung, Kades Sekecamatan Karangsambung
Tujuan dari kegiatan ini mewujudkan penghormatan perlindungan dan pemenuhan atas hak masyarakat. Menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi misi daerah dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hadir sebagai narasumber Bpk Danang Dwi Hartanto, S.STP, M.Si dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen dalam sosialisasinya menjelaskan tentang Perda No 4 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, yang mencakup ruang lingkup : Tertib Kesehatan, Tertib usaha dan usaha tertentu, tertib lalu lintas dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib sosial dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Dengan adanya sosialisasi perda ini harapannya bisa menjadi petokan hukum bagi pihak pihak terkait termasuk pemerintah desa dan juga menjadikan masyarakat yang lebih tertib dan bermartabat untuk jadi masyarakat yang beriman sesuai slogan Kabupaten Kebumen.