URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan " Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya"
Ayo Segera update dokumen kependudukan agar tertib administrasi kependudukan dan lebih mempermudah akses pelayanan publik
---- Berita Terkait ----