Desa Widoro Tetapkan Perubahan RPJMDesa & Anggarkan Dana Ketahanan Pangan
Desa Widoro Tetapkan Perubahan RPJMDesa & Anggarkan Dana Ketahanan Pangan
KARANGSAMBUNG – Kamis, 19 Juni 2025, Pemerintah Desa Widoro resmi menetapkan perubahan RPJMDesa 2020–2027 dalam Musyawarah Desa yang digelar hari ini. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Widoro dihadiri oleh unsur Forkompincam Karangsambung, Kasi PM Kecamatan, Kepala Desa dan perangkat, BPD, serta seluruh lembaga desa dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Tim Penyusun RPJMDesa memaparkan program prioritas yang akan dijalankan, seperti Koperasi Desa (Kopdes MP), Gerakan Pemberdayaan Masyarakat (GPM), Jalan Poros serta Pengelolaan Sampah.
Musyawarah dilanjutkan dengan Musdesus Ketahanan Pangan, di mana disepakati bahwa 20% Dana Desa tahun ini akan digunakan untuk pengadaan ternak sapi yang dikelola oleh BUMDes. Seluruh keputusan dikukuhkan dengan penandatanganan Berita Acara, menandai komitmen bersama menuju pembangunan desa yang lebih berkelanjutan.