MAD PEMBADAN HUKUMAN BUMDES BERSAMA BUMI DEWANDARO
MAD PEMBADAN HUKUMAN BUMDES BERSAMA BUMI DEWANDARO
KARANGSAMBUNG-Bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) pembadan hukuman Bumdesa bersama Bumi Dewandaro, Kamis, 14 Oktober 2022.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Karangsambung Bpk Nurtaqwa Setya Budi, S.H, Sekretaris Camat Bpk Mustofa, S.Pd,M.Pd, Kasi Tata Pemerintah Bpk Slamet Haryanto, S.IP, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP, Tenaga ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Kades Sekecamatan Karangsambung, PD, 6 delegasi dari desa beserta anggota sekretaris UPK.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta program kerja untuk pembentukan bumdesma, Bumi dewandaro merupakan sebagai salah satu sayat untuk pendaftaran dan mendapatkan pembadan hukuman dari kemenkuhan Republik Indonesia
Dalam sambutanya Camat Karangsambung menyampaikan tentang amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama. menyebut dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga hasil dari pengelolaan dana bergulir nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah. dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pembentukan Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama serta mendasar dari Surat Edaran Kementrian desa tentang Percepatan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa
"Dengan pembentukan BUMDesa Bersama ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai diantaranya yaitu pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan MAD dan tata kelola BUM Desa Bersama yang transparan dan akuntabel."