Perkuat Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum, Kecamatan Karangsambung Fasilitasi Rakor Pemasangan Patok Batas Desa Kedungwaru dan Desa Karangrejo
Perkuat Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum, Kecamatan Karangsambung Fasilitasi Rakor Pemasangan Patok Batas Desa Kedungwaru dan Desa Karangrejo
KARANGSAMBUNG - Dalam rangka mewujudkan kejelasan wilayah serta mempertegas batas administrasi wilayah desa, Kecamatan Karangsambung memfasilitasi Rapat Koordinasi Pemasangan Patok Batas Desa antara Pemerintah Desa Kedungwaru dan Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Karanggayam. Acara strategis ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Karangsambung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan penting tersebut dihadiri secara langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Karangsambung, Forkompimcam Karanggayam, serta unsur Pemerintah Desa Karangrejo dan Pemerintah Desa Kedungwaru. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kelancaran penetapan batas wilayah yang akurat dan harmonis antarwilayah perbatasan.
Pelaksanaan pemasangan patok batas desa ini didasarkan pada hasil pemetaan batas desa yang mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 77 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Karangsambung. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi kedua belah pihak dalam menentukan titik-titik koordinat batas wilayah secara partisipatif dan transparan.
Diharapkan melalui pemasangan patok batas ini, kejelasan serta ketegasan batas administrasi desa dapat terwujud secara optimal, sehingga mampu meminimalisir potensi kesalahpahaman sekaligus memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
