URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan " Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya" Ayo Segera update…