BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI yaitu :
- Peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-E.
---- Berita Terkait ----