EVALUASI PENANGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022 KECAMATAN KARANGSAMBUNG
EVALUASI PENANGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022 KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KARANGSAMBUNG- Bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung dilaksanakan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen, Rabu (23/11/2022).
Hadir dalam kegiatan Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen Bpk Agus Fendi, Camat Karangsambung Bpk Nurtaqwa Setya Budi, S.H dan 10 Kepala desa yang wilayahnya belum lunas PBB.
PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara meningkatkan pendapatan dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunana (PBB) Perkotaan maupun Pedesaan.
Bpk Agus Fendi selaku narasumber dari BPKPD Kabupaten Kebumen memaparkan dengan adanya sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan diharapkan terwujudnya kwalitas data objek dan wajib pajak yang akurat, tersedianya Peta PBB-P2 by name by address sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan petugas dalam memberikan sumbangsih nyata dalam bentuk Pajak guna pembangunan di Kabupeten Kebumen. Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan realisasi penerima PBB khususnya di wilayah Kecamatan Karangsambung ,dimana sampai dengan tanggal 23 November 2022 baru mencapai 86,63% atau Rp 927.810.006 dari keseluruhan wajib pajak sebesar Rp 1.070.955.808
Pendataan Wajib pajak daerah merupakan kunci keberhasilan pengelolaan pajak daerah semakin lengkap data yang akurat makin mudah dalam rangka penentuan potensi target pajak daerah.