Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kantor Kecamatan Karangsambung menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Kantor Kecamatan Karangsambung yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui HP/WA 081542933740 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB; Jumat pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB);
- Datang langsung ke Kantor Kecamatan Karangsambung.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Camat Karangsambung dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB; Jumat pukul 07.30 s/d 11.00 WIB);
- Dikirim melalui e-mail: keckarangsambung@gmail.com;
- Melalui Pos ke alamat Kantor Kecamatan Karangsambung, Jl. Karangsambung Km. 13, Kaligending, Karangsambung, Kebumen 54353.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **