Musyawarah Desa Totogan Laporan Kinerja Bumdes
Musyawarah Desa Totogan Laporan Kinerja Bumdes
Bumdes memiliki peran strategis, sebagai Badan Hukum Bumdes bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum. Hal tersebut menjadi bagian penting yang diamanatkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Demikian disampaikan Camat Karangsambung yang diwakili oleh Sekcam pada kegiatan Musyawarah Desa Totogan dalam rangka pelaporan kinerja Bumdes Damarjati yang diselenggarakan pada Rabu 27 Agustus 2025 bertempat di Balai Desa Totogan.
Kegiatan Musdes berlangsung sangat dinamis, dimana peserta yang hadir baik dari pengurus maupun unsur masyarakat aktif memberikan kritik, saran dan masukan untuk pengembangan usaha Bumdes Damarjati. Hal yang menjadi sorotan antara lain unit usaha pengelolaann air bersih, yang mana diharapkan untuk tidak lagi dikelola oleh Bumdes, namun diserahkan ke KP SPAM.
