Sosialisasi Perubahan RPJM Desa dan Indeks Desa

Sosialisasi Perubahan RPJM Desa dan Indeks Desa
Sosialisasi Perubahan RPJM Desa dan Indeks Desa
Sesuai Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang1- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pada pasal 79 Ayat ( 2 ) huruf a Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi bahwa " Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 ( delapan ) tahun ".
Bahwa dokumen RPJM Desa saat ini sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 ( enam ) tahun perencanaan. Sehubungan hal tersebut perlu penyesuaian / perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan Kepala Desa selama 8 ( delapan ) tahun. Dalam hal ini, perubahan RPJM Desa perlu adanya penambahan perencanaan 2 ( dua ) tahun dari dokumen RPJM Desa sebelumnya. Review RPJM Desa memuat : Kerangka Ekonomi Desa, Kewajiban Desa, Rencana kerja beserta indikasi pendanaan.
Hal tersebut antara lain disampaikan oleh tenaga ahli pendamping Kabupaten Kebumen Bapak Muhammad Faozan pada acara Sosialisasi Review RPJM Desa dan Indeks Desa yang diselenggarakan pada Selasa 16 April 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Karangsambung. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan dan Operator Desa se Kecamatan Karangsambung.
Lebih lanjut, Bapak Nurhasim selalu narasumber Indeks Desa menyampaikan paparanya tentang indikator indeks desa yang mencakup empat pilar utama mencakup , ekonomi, sosial lingkungan, tata kelola pemerintahan dan infrastruktur.