PENINGKATAN KAPASITAN PPT KARTIKA KECAMATAN
PENINGKATAN KAPASITAN PPT KARTIKA KECAMATAN
KEBUMEN-Peningkatan Kapasitas PPT Kartika Kecamatan (Pusat Pelayanan Terpadu "Kebumen Adil Gender Anti Kekerasan) di Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi landasan hukum dalam rangka penanganan kasus perempuan dan anak di kabupaten Kebumen.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang meliputi pencegahan pelanggaran hak-hak anak, perlakuan salah dan kekerasan kepada anak, penanganan anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan dan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban perlakuan salah dan kekerasan.
Selanjutnya dalam pasal Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Akar masalah kekerasan perempuan dan anak antara lain pergaulan anak, pengawasan keluarga, kebijakan pemerintah, agama, pendidikan dan tekonologi.
Demikian salah satu materi yang disampaikan oleh Bapak Toni Rio, SP, SH. MH. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kebumen pada kegiatan Peningkatan Kapasitas PPT Kartika Kecamatan yang dilaksanakan di Hotel Mexolie pada tanggal 9 s.d 10 September 2024.
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur PPT Kecamatan yaitu Kecamatan, Polsek, Puskesmas dan Kantor Urusan Agama. Adapun bertindak sebagai pemateri, selain dari Polres, juga Dinas Kesehatan dan Kantor Kemenag Kabupaten Kebumen. Harapannya kegiatan ini dapat terus meningkatkan peran serta stakeholder dalam upaya pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.