Penyuluhan Hukum Kecamatan Karangsambung Tahun 2020
Penyuluhan Hukum Kecamatan Karangsambung Tahun 2020
Karangsambung - Bertempat di Pendopo Kecamatan Karangsambung diselenggarakan Penyuluhan Hukum Kecamatan Karangsambung Tahun 2020 dengan tema "Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Keuangan Desa", Kamis (27/02/2020).
Camat Karangsambung yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Sampurno, S.Sos.,M.M. dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang telah mengadakan acara tersebut. “Saya atas nama Pemerintah Kecamatan Karangsambung mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen khususnya bagian hukum Setda Kabupaten Kebumen atas program kegiatan penyuluhan hukum diwilayah Kabupaten Kebumen tahun 2020 yang salah satu lokasi pelaksanaannya di Kecamatan Kebumen,” ucap Sampurno
Lebih lanjut sekcam berharap melalui penyuluhan ini masyarakat dapat mewujudkan budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patuh, sehingga kedepan dapat perubahan yang positif bagi individu/pribadi maupun bagi istitusi penegak hukum, sehingga terwujud dan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patuh terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Narasumber kegiatan penyuluhan hukum dari Inspektorat Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, Polres Kebumen dan dihadiri oleh Kepala desa dan bendahara desa Se-Kecamatan Karangsambung.
Korupsi sebagai tindak pidana merugikan keuangan negara, masyarakat dan orang-perorangan, tergolong white collar crime merupakan musuh utama Bangsa Indonesia selain kejahatan narkotika, dan terorisme. Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum (represif) namun langkah pencegahan harus lebih diutamakan. Dana Desa bertujuan memajukan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-programnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan penyelewengan dalam pemanfaatannya. Warga sangat penting perannya dalam mencegah terjadi tindak pidana korupsi khususnya sehubungan pengelolaan dana desa, dengan pengelolaan dana desa yang baik, transparan, dan akuntable sesuai dengan ketentuan Perundang-undang didukung peran serta masyarakat mengawasi dan melaporkan penyelewengannya, sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi untuk meningkatkan efektifitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di sekitarnya. (lupi).