MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2024 DESA KEDUNGWARU
MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2024 DESA KEDUNGWARU
KARANGSAMBUNG-Jumat, 12/01/2024 bertempat di Aula Balai Desa Kedungwaru, dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan KPM BLT DD Tahun 2024.
Hadir kegiatan dalam kegiatan Sekretaris Camat Bpk Marlan, S.H.MSi, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Kedungwaru, PD, PLD, KPMD, Ketua BPD, Ketua Rt/Rw, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam keterangannya Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP menyampaikan adapun ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,
Lebih lanjut beliau juga menyampilkan dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Besaran BLT DD sebesar Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan dan dimulai bulan Januari 2024. Program bantuan ini merupakan bersifat sementara dan bersyarat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktifitas bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM)
Setelah musyawarah melalui berbagai pertimbangan Pemerintah Desa Kedungwaru menetapkan 12 KPM penerima BLT-DD di Tahun 2024