RAPAT PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA KALIGENDING
RAPAT PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA KALIGENDING
KARANGSAMBUNG-Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa memasuki tahap Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Kaligending melaksanakan Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Senin, 3 Juli 2023 bertempat di Aula Balai Desa Kaligending.
Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap dihadiri oleh Camat Karangsambung Bpk Sampurno, S.Sos,M.M., Plt Kasi Tata Pemerintahan Bpk Bagus Hidayatullah, A.Ma. Kapolsek, Danramil, Ketua BPD beserta Anggota, Panitia Pilkades, Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Kaligending. dalam sambutan Ketua Pelaksana menyampaikan perihal DPT yang akan ditetapkan sudah tidak bisa dirubah kecuali ada pemilih yang meninggal atau tidak memenuhi persyaratan. oleh karenanya daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan bersifat final.
Lebih lanjut untuk Desa Kaligending jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 3.584 pemilih, yang akan dibagi kedalam 5 wilayah dengan rincian masing-masing jumlah pemilih tetap :
- DPT wilayah 1 jumlah = 918
- DPT wilayah 2 jumlah = 776
- DPT wilayah 3 jumlah = 463
- DPT wilayah 4 jumlah = 765
- DPT wilayah 5 jumlah = 662
Camat Karangsambung Bpk Sampurno, S.Sos,M.M dalam sambutannya mengharapkan kepada panitia pemilihan kepala desa harus tetap matuhi tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 dan mematuhi dasar hukum yang berlaku.
Lebih lanjut beliau mengharapkan dan memastikan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan agar tidak terjadi masalah seperti belum tercantumnya pemilih atau pemilih yang ganda. Kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa, diharapkan untuk mempersiapkan segala sesuatu mengantisipasi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS tetapi memiliki hak pilih dan berkeinginan menggunakan haknya tetapi terkendala kesehatan dan fisik seperti yang sedang sakit atau berada dirumah sakit, disablitias dan sebagainya. Panitia harus memfasilitasi agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu perwakilan Kapolsek Karangsambung dalam sambutannya mengharapkan adanya pemilihan kepala desa ini tidak diartikan sebagai pesta yang tanpa aturan. Pemilihan Kepala Desa merupakan pesta demokrasi yang mementingkan ketertiban. Kepada para pendukung, simpatisan atau tim pemenangan calon kepala desa jangan melakukan tindakan yang membuat keresahan dimasyarakat seperti intimidasi, penekanan maupun ancaman.