RAPAT SOSIALISASI PEMBENTUKAN 26 DESA ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KEBUMEN
RAPAT SOSIALISASI PEMBENTUKAN 26 DESA ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KEBUMEN
KEBUMEN-Bertempat di Aula Integritas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasikan Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2023, Kamis, (13/04/2023)
Hadir dalam acara seluruh Camat se-Kabupaten Kebumen, 26 Kepala Desa, Perwakilan dari Dinas PMD dan Para Auditor. hadir sebagai narasumber Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, M Isa Thoriq A, S.Hum, MAP.
Tujuan dibentuk Desa Antikorupsi adalah untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Selain itu, program Desa Antikorupsi juga bertujuan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen Bpk Amin Rahmanurrasjid, SH, MH.,dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi masih menjadi hal yang belum begitu baik di negara kita, hal ini ditunjukkan dengan indeks persepsi korupsi di Indonesia yang justru turun dari 38 di tahun 2021 menjadi 34 di tahun 2022.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi masih perlu ditingkatkan, dan salah satu upaya tersebut yaitu dengan membentuk Desa Antikorupsi. Pemerintah Kabupaten Kebumen, khususnya Bupati Kebumen sangat berkomitmen terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi, hal ini ditunjukkan dengan salah satunya menetapkan 26 Desa Antikorupsi di Kabupaten Kebumen serta telah mengukuhkannya pada tanggal 16 Maret 2023 bersamaan dengan acara entry meeting pemeriksaan serentak di Kecamatan Ambal.
Untuk mensukseskan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Kebumen telah membentuk 26 Desa Antikorupsi (1 Desa untuk setiap Kecamatan).