SOSIALISASI PROGRAM PTSL-PM DARI KEMENTRIAN BPN KEPADA WARGA DESA PENCIL
SOSIALISASI PROGRAM PTSL-PM DARI KEMENTRIAN BPN KEPADA WARGA DESA PENCIL
PENCIL-Bertempat di Aula Balai Desa Pencil dilaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Mandiri (PTSL-PM) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen, Rabu, 15 Februari 2023 .
Kegiatan sosialisasi PTSL-PM dihadiri Kasi Tata Pemerintahan Bpk Slamet Haryanto, S.IP, Perwakilan dari BPN, Polres Kebumen, Kejaksaan, Kodim , Kapolsek, Koramil, Kades Pencil, BPD , LPMD.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat
Kepala Desa Pencil dalam keterangannya menyatakan untuk target desa pencil itu sendiri 750 bidang tanah, pendaftaran sudah mencapai 746 bidang, waktu pelaksanaan selama 3 bulan sertifikat selesai keseluruhan. Biaya dari pemerintah gratis dan untuk kegiatan operasional tim desa secara swadaya yaitu 300 rb perbidang.
Camat Karangsambung dalam keterangannya menyambut baik program ini, yang merupakan salah satu kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat dalam upaya meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, artinya Pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak dan tidak diperjual belikan.