Musyawarah Pengadaan Barang dan Jasa
Musyawarah Pengadaan Barang dan Jasa
KARANGSAMBUNG - Bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Seling pada Rabu 9 Juli 2025 dilaksanakan Musyawarah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk kegiatan rabat beton di Dukuh Sambeng RT 2 RW 2, Desa Seling.
Kegiatan dihadiri oleh Forkompincam, Kepala Desa dan perangkatnya, Ketua serta anggota BPD, empat calon penyedia jasa, lembaga desa, dan tokoh masyarakat.
Musyawarah ini dilaksanakan berdasarkan Perbup No. 11 Tahun 2020 tentang tata cara PBJ di desa dan Perbup No. 48 Tahun 2024 mengenai standar harga satuan daerah Kabupaten Kebumen tahun 2025 selain itu kegiatan bertujuan untuk mewujudkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, serta menjamin terpilihnya penyedia yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara PBJ sebagai bentuk komitmen bersama atas hasil musyawarah.