MUSDES LPJ APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DAN PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2023 DESA KEDUNGAWARU
MUSDES LPJ APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DAN PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2023 DESA KEDUNGAWARU
KARANGSAMBUNG-Senin, 13/02/2023 bertempat di Aula Balai Desa Kedungwaru, dilaksanakan Musyawarah Desa terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Hadir kegiatan dalam kegiatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Kedungwaru, PD, PLD, KPMD, Ketua BPD, Ketua Rt/Rw, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam keterangannya Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP tujuan dari kegiatan ini sebagai pemenuhan laporan pertanggung jawaban tahunan keuangan berupa LPPD (Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa) sebagi bahan laporan ke Bupati.
lebih lanjut beliau menjelaskan terkait dasar aturan dalam penetapan KPM BLT DD tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.
Kepala Desa Kedungwaru dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk transparansi publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang pelaksanaan APBDes 2022.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDesa, Pemerintah Desa berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuak BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa tahun anggaran 2023 yang diterima desa, BLT Desa di tetapkan sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan duabelas perkeluarga penerima manfaat.beliau mengharapkan calon penerima BLT-DD adalah benar-benar tidak mampu dalam beraktifitas serta dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Setelah musyawarah melalui berbagai pertimbangan Pemerintah Desa Kedungwaru menetapkan 30 KPM penerima BLT-DD Tahun 2023