SOSIALISASI PERMENDIKBUT NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
SOSIALISASI PERMENDIKBUT NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
KARANGSAMBUNG-Bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung dilaksanakan sosialisasi Permendikbut No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Selasa 8 November 2022
Hadir dalam kegiatan Camat Karangsambung Bpk Nurtaqwa Setya Budi,S.H., Kepala Sekolah SMP dan SD, ketua Komite SMP dan SD Se Kecamatan Karangsambung.
Dalam sambutanya Kabid Disdikpora Kabupaten Kebumen selaku narasumber menjelaskan tentang Permendikbut No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,?
Lebih lanjut beliau menjelaskan, persoalan tarikan di sekolah memang ke depan harus diatur lebih jelas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selama ini diakui memang masih ada tarikan di sekolah negeri yang dilakukan oleh komite. Menurutnya tarikan sekolah dari komite itu masih bisa dibenarkan, dan tidak bisa disebut sebagai pungutan liar. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite hanya boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela.
Acara ditutut dengan tanya jawab