SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL
SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL
KARANGSAMBUNG-Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali berkerjasama dengan Pemerintah Kebumen Kebumen untuk melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung, Rabu, 21/9/2022.
Acara dihadiri oleh Ka Dinas Perindag Kabupaten Kebumen Bpk Drs. Frans Haidar, MPA, Perwakilan KPPBC Cilacap Bpk Indra Gunawan Banaraja, Satuan Polisi Pamong Praja Bpk Zuni Sutopo, SH, DPMPTSP Ibu Erni Rahayu, SKM, Kasi Tapem Bpk Mulud, S.IP, dan Pemilik Warung/toko.
Dalam pemaparannya, Perwakilan Bea Cukai Bpk Indra Gunawan Banaraja menyampaikan Kegiatan Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan bea cukai yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, tujuannya adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kepada pedagang, kepada pengedar, dan seluruh masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, atau bahkan ikut berpartisipasi dalam peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Cukai ini perlu kita amankan supaya anggaran pendapatan negara bisa bermanfaat untuk masyarakat seluruh Indonesia, supaya tidak ada kebocoran, tidak ada penyimpangan, sehingga masyarakat akan semakin sejahtera,”
Disampaikan juga terkait ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Selanjutnya Bpk Zuni Sutopo, SH perwakilan dari Satuan Polisi Pamongpraja dalam sambutannya menyampaikan ajakan bagi masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal.Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.
Acara ditutup oleh Ibu Erni Rahayu, SKM., perwakilan dari DPMPTSP menyampaikan terkait Perizinan Pelaku Usaha Perdagangan dan pengenalan Aplikasi ONS.