KTP -EL YANG ADA MASA BERLAKUNYA / INVALID, SUDAH SEUMUR HIDUP LOH.....
KTP -EL YANG ADA MASA BERLAKUNYA / INVALID, SUDAH SEUMUR HIDUP LOH.....
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya.
---- Berita Terkait ----