PELAPORAN KEMATIAN LEBIH MUDAH DENGAN INOVASI "AMAT RAPAT"
PELAPORAN KEMATIAN LEBIH MUDAH DENGAN INOVASI "AMAT RAPAT"
KARANGSAMBUNG-Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomer 471/781 tentang Percepatan Pelaporan Kelahiran dan Pelaporan Kematian di Kabupaten Kebumen, Kantor Kecamatan Karangsambung berusaha membuat inovasi AMAT RAPAT ( Akta Kematian diSerahkan Cepat ), Memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berupa Akta Kematain, KTP dan KK dengan status baru bagi pasangan suami / Istri yang di tinggal. Cukup dengan melaporkan kematian warganya pak RT atau Perangkat Desanya mengirim dokumen secara online maka kami akan segera proses dan segera mencetak Dokumen Kependudukan yang baru serta menyerahkan langsung kepada keluarga Duka.
Alur proses Amat Rapat berawal dari Desa dengan di dampingi RT datang ke rumah duka ( Keluarga yang dikuasakan ) untuk mengambil dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP Suami dan Istri. Kemudian petugas kelurahan melakukan scan dokumen dan langsung mengirim dokumen melalui pesan whatsapp, setelah operator Kecamatan menerima whatsapp maka langsung melkukan verifikasi data memproses dan mencetak dokumen yang meliputi Akta Kematian, Kartu Keluarga baru dengan pengurangan jiwa dan KTP Suami atau istri dengan status baru. Setelah Dokumen tercetak maka dari pihak Kecamatan langsung menyerahkan Dokumen kepada keluarga duka dengan didampingi pihak Desa sekaligus mengucapkan bela sungkawa