SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2022
SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2022
KEBUMEN-Senin, 25 Juli 2022 bertempat di Hotel Grend Kolopaking Kebumen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2022.
Turut Hadir dalam acara ini Kasi pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Sekabupaten Kebumen dan Kasi Pelayanan Umum dimasing - masing desa.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen Ibu Anna Ratnawati, S.KM, M.Si, Kabid Pencatatan Sipil Bpk Supriantoro, SH dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Bpk Jati Purnomo
Tujuan dari sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang prosedur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meningktakan minat masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lain yang dialami oleh dirinya dan keluarganya, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan datanya dengan mengsisi formulir pelayanan secara benar pada setiap pengurusan dokumen kependudukan, membentuk pola pikir masyarakat yang berorientasi pada perilaku yang taat terhadap norma-norma/peraturan perundangan yang berlaku dan juga untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi
Dalam sosialisasinya Bpk jati Purnono menjelaskan bahwa Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan Pembangunan dan harus mendapatkan ijin dari penyelenggara
Sedangkan Bpk Supriantoro, SH menjelaskan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Peraturan yang diundangkan tanggal 21 April 2022 dilatarbelakangi oleh banyaknya ketidaksesuaian karakter dan makna dalam nama penduduk itu sendiri. Nama yang terlalu panjang dan terlalu pendek akan berdampak pada sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data pelayanan publik dan dokumen fisik seperti KTP Elektronik, Paspor, ATM Bank, dll.