ATURAN BARU PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DALAM PERMENDAGRI 73 TAHUN 2022
ATURAN BARU PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DALAM PERMENDAGRI 73 TAHUN 2022
Kebumen – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Peraturan yang diundangkan tanggal 21 April 2022 dilatarbelakangi oleh banyaknya ketidaksesuaian karakter dan makna dalam nama penduduk itu sendiri. Nama yang terlalu panjang dan terlalu pendek akan berdampak pada sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data pelayanan publik dan dokumen fisik seperti KTP Elektronik, Paspor, ATM Bank, dll.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan bagi setiap penduduk sebagai identitas diri. Hal ini juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam pemenuhan hak konstitusional serta menciptakan ketertiban administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyarankan kepada orang tua agar memberikan dan mencatatkan nama anaknya minimal dengan 2 kata dan paling bayak 60 Huruf. Hal ini disarankan agar dapat memudahkan anak dalam pelayanan publik ke depannnya seperti untuk administrasi sekolah, membuat paspor, dan lainnya.
Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya akan tetap berlaku. Artinya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data dan dokumen kependudukan sebelum Permendagri ini diundangkan, dokumen kependudukannya yang telah terbit akan tetap berlaku
Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK
Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat
Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
"Pencatatan nama harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan tidak boleh menggunakan angka serta tanda baca. Pencatatan nama juga tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Artinya boleh disingkat namun pemilik nama harus konsisten dengan singkatan tersebut karena tidak boleh diubah dan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan pelayanan publik lainnya'