Musdessus Pembahasan dan Penetapan Calon KPM Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Pencil
Musdessus Pembahasan dan Penetapan Calon KPM Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Pencil
Pencil - Senin, (31/01/2022) Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Pencil berlangsung Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 Desa Pencil Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Camat Karangsambung beserta staf, anggota dari Koramil, anggota dari Polsek, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, LKD, Ketua RW dan Ketua RT, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Kepala Desa, Sambutan Camat, Pemaparan materi dipimpin oleh Ketua BPD, Sambutan PD dan PLD, Penandatanganan Berita Acara, diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
Kepala Desa Pencil, Setiyo dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih telah memenuhi undangan, berharap peserta dapat berpartisipasi aktif mencermati yang nanti dipaparkan, sebelumnya sudah dilaksanakan Pra Musdessus.
Selanjutnya Camat Karangsambung, Azida Nurul Hayya dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemdes Pencil yang telah melaksanakan Musdessus, karena BLT-DD harus sudah dibayarkan pada awal Maret 2022. Camat juga berharap Desa Pencil bisa menjadi Desa Percontohan dari segi kebersihan dan keindahan. Mengucapkan selamat karena Desa Pencil merupakan salah satu desa yang taat pajak.
Ketua BPD memaparkan alokasi Dana Desa dan daftar Calon KPM Penerima BLT-DD Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarn 2022 Pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa ditentukan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 persen.
Setelah dilakukan pembahasan dan usulan-usulan, ditetapkan 69 KPM penerima BLT-DD Tahun 2022, nantinya setiap KPM menerima uang tunai 300 ribu selama 12 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pencil mendapat alokasi DD sebesar Rp738.827.000. (jm).