Sosialisasi Penyusunan Perdes KIP bagi Kades Se-Kecamatan Karangsambung
Sosialisasi Penyusunan Perdes KIP bagi Kades Se-Kecamatan Karangsambung
Karangsambung - Kamis, (01/04) bertempat di Pendopo Kecamatan Karangsambung diselenggarakan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan peserta Kades Se-Kecamatan Karangsambung. Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
Hadir sebagai narasumber adalah Anindia Arief Setiadi, ST., MPA (Kasi Diseminasi dan Analisis Media Diskominfo Kebumen) dan Suparno, SIP, MM. (Kasi pemerintah Desa Dispermades P3A Kebumen).
Disampaikan bahwa sudah saatnya desa terbuka informasinya untuk masyarakat dalam rangka Good Governance, yaitu tata laksana pemerintahan yang dilakukan dalam tatacara yang baik, yang mengutamakan partisipasi, tranparansi, dan akuntabilitas.
Desa diharapkan segera membuat Peraturan Kepala Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dilaksanakan melalui musdes, pembahasan dan penyepakatan BPD. Sebelum disahkan oleh Kades, Raperdes dievaluasi dulu oleh Diskominfo dan diverifikasi oleh Bagian Hukum Setda Kebumen.
Dalam pelaksanaan Perdes perlu membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa, yang diketuai oleh Sekdes dan sebagai atasan PPID adalah Kepala Desa, anggota perangkat desa tokoh masyarakat dan lembaga desa. (JM).