Jatuh Tempo PBB-P2 Kabupaten Kebumen 30 September 2026
Jatuh Tempo PBB-P2 Kabupaten Kebumen 30 September 2026
KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen sebagai bentuk imbauan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
Pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah. Penerimaan tersebut antara lain mendukung peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik.
Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Berdasarkan informasi BPKPD Kabupaten Kebumen, setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari ketetapan PBB.
Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.
Mari bayar PBB-P2 tepat waktu sebelum 30 September 2026.
