KIOS PELANDUK MEMUDAHKAN MASYARAKAN MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
KIOS PELANDUK MEMUDAHKAN MASYARAKAN MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Kebumen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menggelar acara Rapat Teknis Operator SIAK dalam rangka Pelayanan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan (Kios Pelanduk) Selasa (21/6/2022)
Acara yang bertempat di Ruang Syailendra, Hotel Trio Azana Style Kebumen ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Dra. Ulfah Muswardani, M.M., Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Supriantoro, S.H., Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Jati Purnomo, S.Si., M.T., Sub Koordinator Inovasi dan Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Sri Sumarsih, S.AP., serta Operator SIAK Pelayanan Kios Pelanduk se-Kabupaten Kebumen.
Dalam Sosialisasi a Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra. Ulfah Muswardani, menyampaikan untuk peningkatan mutu Pelayanan Administrasi Kependudukan yang mutakhir di Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen membuka KIOS PELANDUK, Inovasi ini juga mempermudah dan menyederhanakan prosedur serta mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan di desa/kelurahan serta dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen
"Dari 460 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kebumen baru ada 1 Desa yang Melayani KIOS PELANDUK dengan SIAK.sedang beberapa desa lain masih melalui WA tiket. Dalam pertemuan ini diharap agar semua desa di Kabupaten Kebumen dapat membuka KIOS PELANDUK, sehingga warga tidak perlu ke Kecamatan atau ke Dinas Dukcapil untuk mengurus Administrasi Kependudukannya. Dalam pertemuan ini hadir Bapak Tarman,S.Sos dari Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Karanganyar sebagai narasumber satu satunya Desa dari 460 Desa di Kabupaten Kebumen yang sudah melaksanakan Layanan KIOS PELANDUK dengan menggunakan SIAK atas dasar Data Kependudukan di Desa Tersebut sudah Falid sehingga di pilih Capil untuk di berikan layanan tersebut. Adapun Syarat untuk bisa membuka KIOS PELANDUK di desa yaitu diantaranya Membuat surat pengajuan KIOS PELANDUK ke Dispenduk Capil Kab. kebumen, Memiliki sarana dan prasarana yang memadai di desa, Memiliki Jaringan Internet yang memadai, Mempunya SDM yang mumpuni...jujur...tidak pungli...tidak diskriminasi, Memiliki ruang pelayanan yang memadai, Data Kependudukan warganya sudah falid.Dalam Kesempatan ini juga di sampaikan agar Desa menginformasikan ke warganya untuk segera melalukan perekaman KTP Elektronik Terutama bagi pemula yang usia 16 tahun dengan harapan agar di tahun 2024 saat Pemilu dapat menggunakan hak pilihnya."
Dengan adanya Kios Pelanduk, masyarakat desa merasa sangat terbantu untuk mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat karena dekat dengan tempat tinggal. Inovasi ini juga mempermudah dan menyederhanakan prosedur serta mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan di desa/kelurahan serta dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen (s)