Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Langse
Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Langse
KARANGSAMBUNG- Pemerintah Desa Langse melaksanakan penetapan bakal calon perangkat desa sebagai bagian dari tahapan pengisian perangkat desa yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Langse, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan dihadiri Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karangsambung beserta staf, Forkopimcam Karangsambung, Pj. Kepala Desa dan BPD Langse, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Penetapan bakal calon dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016, serta peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Tahapan ini diharapkan menghasilkan calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Dengan demikian, keberadaan perangkat desa dapat mendukung peningkatan kualitas administrasi, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat Desa Langse.
Selanjutnya, proses pengisian perangkat desa diharapkan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hingga diperoleh perangkat desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
