Penguatan Integritas dan Budaya Anti Korupsi
Penguatan Integritas dan Budaya Anti Korupsi
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kebumen pada Senin, 27 April 2026 Camat, Sekcam dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karangsambung mengikuti kegiatan Penguatan Integritas dan Budaya Anti Korupsi. Acara tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah dan dikuti oleh pejabat eselon 3 dan 4 di Kecamatan Kebumen, Karangsambung, Klirong, Alian, Sadang, Sruweng, Pejagoan dan Adimulyo. Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut, yaitu adanya 20 rekomendasi KPK, salah satunya perbaikan tata kelola pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui 'Penguatan Integritas"
Materi disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Kebumen menyoal Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang Jasa termasuk Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Dalam kesempatan tersebut, ditekankan ASN K harus saling mengingatkan, mematuhi regulasi dan meningkatkan keimanan. Lebih lanjut, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 24 secara eksplisit menegaskan kewajiban pegawai untuk menunjukkan integritas dan anti korupsi .
9 Nilai anti korupsi wajib dipedomani ASN, nilai-nilai ini membentuk budaya kerja yang tahan korupsi untuk diterapkan sehari hari dalam kebijakan, pelayanan publik dan pengambilan keputusan. Nilai tersebut mencakup Jujur, Sederhana, Kerja Keras, Mandiri, Peduli, Tanggung jawab, Disiplin Berani dan Adil.
