Posyandu Dalam Transformasi Layanan Kesehatan Primer
Posyandu Dalam Transformasi Layanan Kesehatan Primer
Posyandu pada awal dibentuknya tahun 1985 merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berfokus pada ibu hamil, balita dan anak. $elanjutnya Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan yang menjadi mitra pemerintah melalui Integrasi Layanan Primer.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjadikan layanan posyandu yang semula hanya bidang kesehatan menjadi 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa. Posyandu bertugas membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa.
Hal tersebut disampaikan pemateri dari Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Kebumen pada Pendampingan Integrasi Layanan Primer Posyandu bertempat di Balai Desa Kaligending pada Selasa 25 November 2025. Kegiatan diikuti oleh para kader posyandu dan dihadiri pula oleh Kasubag Tata Usaha Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Magelang, Camat Karangsambung yang diwakili Sekretaris Kecamatan.Acara dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Pustu Kaligending.
