Pembinaan Calon Perangkat Desa
Pembinaan Calon Perangkat Desa
Bertempat di Ruang Rapat Camat Karangsambung pada Rabu 8 Oktober 2025 dilaksanakan Pembinaan Calon Perangkat Desa bagi calon perangkat desa Tlepok yang merupakan hasil penjaringan sejumlah 1 orang serta calon perangkat desa Langse yang merupakan usulan hasil mutasi sebanyak 4 orang.
Dalam pembinaan tersebut disampaikan dasar hukum pengangkatan perangkat desa adalah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3. Tahun 2019. Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Sekcam Karangsambung menekankan setiap perangkat desa wajib memiliki kompetensi yang mencakup skill, attitude dan knowledge dengan indikator mencakup tingkat kedisiplinan, pemahaman materi tupoksi, waktu penyelesaian tugas, kualitas pekerjaan berdasarkan tupoksi, tingkat kepuasan masyarakat dan lainnya.
Perangkat desa yang akan dilantik diharapkan memiliki semangat terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat dan melaksanakan tugas dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
