SOSIALISASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
SOSIALISASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
KARANGSAMBUNG-Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah peraturan perundang-undangan yang mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini disahkan pada April 2024.
Implementasi undang-undang ini berdampak pula pada kebijakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kebijakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada implementasi UU desa tersebut, dilaksanakan Sosialisasi bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung, Rabu 6 November 2024.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah ibu Siti Ratna W, SSTP, M. Si Kabid Aparatur Pemerintahan Desa yang menyampaikan pula materi lain yaitu mengenai tugas pokok fungsi perangkat desa sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Kegiatan diikuti oleh perwakilan perangkat desa yang terdiri dari unsur kasi pemerintahan, kaur dan kadus.