DESA KARANGSAMBUNG MASUK 26 DESA ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2023
DESA KARANGSAMBUNG MASUK 26 DESA ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2023
KARANGSAMBUNG-Guna meningkatkan standar penggunaan anggaran desa, Pemerintah Kabupaten Kebumen membentuk tim penilai desa anti korupsi tahun 2023, ada 26 desa perwakilan dari masing-masing kecamatan untuk perpartisipasi dalam mengiikuti lomba desa anti korupsi yang telah di atur sesuai keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Desa Karangsambung merupakan salah satu dari 26 desa yang termasuk dalam penilaian desa anti korupsi, dalam kesempatan ini tim dari kabupaten hadir dan mendatangi balai desa karangsambung untuk prosen pengecekan dokumen dan kesiapan dari tim penilai pada Kamis, (7/12/2023)
Hadir pula dalam kegiatan, Inspektorat Kabupaten Kebumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Sekretaris Camat Karangsambung, Kasi Trantib, Kepala Desa Karangsambung beserta Perangkat
Salah satu tujuan program desa antikorupsi yaitu menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Ada lima indikator penilaian desa antikorupsi yaitu penguatan penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Kepala Desa Karangsambung Bpk Sentot Kusworo berharap agar tetap semangat melayani dan mengedukasi masyarakat di desa, agar nantinya desa karangsambung dapat dijadikan sebagai contoh desa-desa lain sebagai desa anti korupsi di wilayah karangsambung.
Lebih lanjut dengan dibentuknya desa antikorupsi dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan peran masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.