PEMDES KARANGSAMBUNG GELAR SOSIALISASI DESA ANTI KORUPSI
PEMDES KARANGSAMBUNG GELAR SOSIALISASI DESA ANTI KORUPSI
KARANGSAMBUNG-Bertempat di aula balai desa karangsambung, pemerintah desa karangsambung mengadakan sosialisasi Desa Anti Korupsi, Senin, (31/07/2023)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkompincam, Kepala Desa Karangsambung, BPD, LKD, Pemuda, tomas serta toga Desa Karangsambung. Selain sosialisasi desa anti korupsi, dilakukan juga pembentukkan kader desa anti korupsi.
Tujuan dibentuk Desa Antikorupsi adalah untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Selain itu, program Desa Antikorupsi juga bertujuan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. “Jenis-jenis korupsi suap, penggelapan, pemerasan, penipuan, maupun gratifikasi.
Sutarman, Plt. Sekretaris Desa Karangsambung selaku narasumber menyampaikan mengenai pengertian korupsi, jenis-jenis korupsi hingga cara memberantasnya. secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.
Lebih lanjut beliau berharap desa karangsambung bisa menjadi percontohan untuk desa yang lain terutama di wilayah kecamatan karangsambung untuk menjadi desa anti korupsi.
acara ditutup dengan pemilihan Kader desa anti korupsi yang telah terpilih saat musyawarah yaitu Sutarman dari unsur Pemdes, Winarni (Pemdes), Wiji Astuti dari unsur BPD, Achmad Sayekti dari tokoh masyarakat, dan Sutasor dari unsur kepemudaan.