PENERTIBAN PEMASANGAN SPANDUK TIDAK BERIJIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PENERTIBAN PEMASANGAN SPANDUK TIDAK BERIJIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KARANGSAMBUNG-Kegiatan penertiban Spanduk/Reklame, Baliho dan papan iklan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen yang ditempatkan di Kecamatan Karangsambung rutin dilakukan.spanduk liar berjenis iklan produk, rokok, Iklan Instansi sekolah dan lainnya dicopot. Kamis, 8 Juni 2023.
Camat Karangsambung Bpk Sampuno, S.Sos.,M.M dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tidak berijin melanggar Perda Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP untuk melaksanakan kewenangannya yaitu penegakan peraturan daerah, peraturan bupati baik secara preventif maupun non yustisial serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut beliau menyampaikan terkait penertiban spandung yang melanggar aturan seperti menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon karena dapat mengganggu kertiban umum, keindahan kota dan mengganggu pengguna jalan.
Penertiban Spanduk/Reklame sendiri dilaksanakan sepanjang jalan arah karangsambung dari batas desa widoro sampai desa totogan, dalam keterangannya saudara Edi selaku Satuan Polisi Pamong praja sebanyak lebih dari 15 spanduk berhasil di tertibkan.