RAPAT PLENOTERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KECAMATAN KARANGSAMBUNG
RAPAT PLENOTERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KECAMATAN KARANGSAMBUNG
KARANGSAMBUNG-Demi kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangsambung melaksanakan tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung, Selasa (9/5/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karangsambung Bpk Nurtaqwa Setya Budi, S.H, Kapolsek, Danramil, Ketua PPK Karangsambung beserta jajaran, Panwaslu Kecamatan Karangsambung dan Desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan unsur lainnya.
Camat Karangsambung Bpk Nurtaqwa Setya Budi, S.H, menyampaikan kegiatan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Lebih lanjut beliau juga mengapresiasi kinerja PPS dan PPK yang sudah melaksanakan perbaikan data pemilih di tingkat desa dan kecamatan secara berkala.Beliau juga berharap dengan adanya perbaikan pada daftar pemilih maka diharapkan Pemilu berjalan tertib, jujur dan adil pada saat pelaksanaannya.
Adapun hasil dari rapat pleno kali ini sebagai berikut yaitu Jumlah TPS 170, Jumlah pemilih aktif 37.781, Jumlah pemilih baru 29, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 115, Jumlah perbaikan data pemilih 17 dan Pemilih potensial non KTP-EL 798.
Rapat pleno di akhiri Penandatanganan dan Berita Acara kepada Forkompimcam, Panwascam, dan Pengurus Parpol.