RAPAT PEMBINAAN HUKUM UNTUK PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI BAGI PEMERINTAH DESA
RAPAT PEMBINAAN HUKUM UNTUK PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI BAGI PEMERINTAH DESA
KARANGSAMBUNG-Dalam rangka peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum, pemerintah Kecamatan Karangsambung mengadakan pembinaan hukum untuk pencegahan korupsi dipemerintahan desa bertempat di Aula Balai Desa Kaligending, Senin (20/3/23).
Hadir dalam kegiatan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Kebumen Bpk Heru s, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP, Kepala Desa Se-Kecamatan Karangsambung
Acara dibuka dengan sambutan Camat Karangsambung yang disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai salah satu cara mencegah adanya tindakan korupsi di lingkungan pemerintah desa.
Kegiatan di lanjut dengan pemaparan materi narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kebumen Bpk Beni Prihanto, S.H, M.H, yang memaparkan terkait aturan dan konsekuensi yang diterima pemerintah desa jika melakukan tindakan korupsi dan terbukti secara hukum sah dapat yang merugikan desa dan kepala desa dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut beliau juga memaparkan terkait jam kerja perangkat desa, keterbukaan informasi publik dan SDGs.