Sosialisasi BUMDESMA Desa Pujotirto
Sosialisasi BUMDESMA Desa Pujotirto
Pujotirto-bertempat di Aula Balai Desa Pujotirto di laksanakan Sosialisasi Pembentukan Bumdesma, Senin (20/6/2022). Acara dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Mulud, S.IP, Kades Pujotirto Giriyanto, S.Pd, Ketua BPD, Manajer DBM, Kelompok Simpan Pinjam, Tokoh Masyarakat, Kelompok SPP
Materi Sosialisasi disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karangsambung Mulud, S.IP, mulai dari Dasar Regulasi, proses pelaksanaan pembentukan pengelola kegiatan, serta tahapan pelaksanaan pembentukan BUMDesa Bersama.
Dalam sosialisasinya Kasi Pemberdayaan Masyarakat, menyampaikan tentang amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama. menyebut dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga hasil dari pengelolaan dana bergulir nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.
Setelah pelaksanaan sosialisasi ini pihak kecamatan dan pemerintahan Desa sepakat akan melanjutkan tahapan kegiatan awal dari MAD nantinya.
Mendasar pada Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pembentukan Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama serta mendasar dari Surat Edaran Kementrian desa tentang Percepatan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama .
"Dengan pembentukan BUMDesa Bersama ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai diantaranya yaitu pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan MAD dan tata kelola BUM Desa Bersama yang transparan dan akuntabel."(M)