SOSIALISASI TRASFORMASI PEMBADANHUKUMAN BUMDES BERSAMA
SOSIALISASI TRASFORMASI PEMBADANHUKUMAN BUMDES BERSAMA
Karangsambung-bertempat di Aula pendopo kecamatan di laksanakan Sosialisasi Trasformasi Pembadanhukuman BUMDes Bersama sesuai PP No 11 Tahun 2021 dan Pemerdesa No 15 Tahun 2021 , Selasa (07/6/2022). Acara dihadiri oleh Kabid PK dinas PMD Bpk Yoso Raharjo, M.Si,Kasi Perberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP, Ketua MAD Bpk Sutarjo, Ketua BKAD Bpk Gunawan, BP Bpk Ribudi, S.Pd, Manajer UPK Bpk Abror, Kepala Desa, Ketua BPD,Pendamping Desa dan pengurus Bumdes Bumi Dewandaru.
Hadir Sebagai Narasumber Kabid dinas PMD Bpk Yoso Raharjo, M.Si. dalam sosialisasinya tentang amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama. menyebut dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga hasil dari pengelolaan dana bergulir nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.
Yoso Raharjo Lebih lanjut,menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama. BUMDesa Bersama dinilainya menjadi badan hukum yang paling tepat untuk mengelola dana bergulir eks PNPM-MPd.
"Ini (BUMDesa Bersama) adalah badan hukum yang layak menggantikan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Eks PNPM Mandiri Perdesaan"(M)