PELATIHAN KAPASITAS BPD DESA KARANGSAMBUNG
PELATIHAN KAPASITAS BPD DESA KARANGSAMBUNG
Karangsambung, Dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Desa dan BPD serta dapat melaksanakan regulasi tata pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, Desa Karangsambung Kecamatan Karangsambung menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD, bertempat di Pentulu Indah, Kamis (19/05/2022).
Pelatihan dibuka oleh Joko Muiman selaku staf Kasi Tata Pemerintahan, dalam sambutannya berpesan agar peserta dapat mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir dengan sebaik-baiknya supaya materi dapat terserap dengan maksimal sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Diikuti oleh 7 peserta anggota BPD, kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB.
Materi pertama Dasar - dasar Peraturan Dalam Negri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tertang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Materi kedua Tentang fungsi BPD, Tugas BPD dan dilanjutkan dengan tanya jawab .
'' Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja pemerintahan Desa Karangsambung.
Joko Muiman selaku perwakilan dari Kecamatan dalam paparannya juga mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar aparatur pemerintah desa dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan larangan dari masing-masing lembaga desa tersebut.
Lanjutnya, BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa''(joko)